Pelayanan Pendampingan dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan ODGJ

  1. Surat Keterangan dari Wali Nagari tentang lokasi penemuan klien ODGJ Terlantar
  2. Dokumentasi foto klien ODGJ Terlantar

  1. Petugas menerima laporan penemuan ODGJ terlantar dari masyarakat, TKSK maupun hasil razia Satpol PP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas terkait klien serta berkoordinasi dengan TKSK
  3. Petugas bersama TKSK memverifikasi berkas kelengkapan dan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan penelusuran keluarga klien meliputi : a. Koordinasi dengan TKSK terkait keberadaan klien melalui WA Group ataupun media sosial lainnya. b. Disdukcapil c. Dinkes d. RSJ terkait ketersediaan layanan
  4. Petugas membuat surat rekomendasi sesuai data yang telah diverifikasi, berupa : a. Surat rekomendasi terlantar bagi PPKS (ODGJ terlantar) untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Kabupaten dan RSJ luar Kabupaten b. Berita Acara Penyerahan Klien yang telah menerima perawatan di RSJ.
  5. Surat Rekomendasi Terlantar bagi PPKS (ODGJ Terlantar) yang dibuat harus membuat unsur-unsur sebagai berikut : a. Data dan keterangan lokasi ditemukannya klien b. Maksud dan tujuan pembuatan surat rekomendasi c. Lokasi tujuan d. Tanggal Penerbitan surat rekomendasi e. Tanda Tangan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  6. Surat Rekomendasi yang telah dibuat dan diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hirarki yaitu mulai dari Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Surat Rekomendasi yang telah diparaf hirarki diajukan kepada Kepala Dinas Sosial, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mendapatkan persetujuan dan tandatangan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan ODGJ

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Pessel

Jl. H. Ilyas Yacoub Painan Kec. IV Jurai Kab.Pessel

Layanan Pengaduan 

Contact Person :

WA : 085374631782 EVA SUSANTI, S.IP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan dan Penanganan Rujukan Serta Pemulangan ODGJ"